Halaman

Shalat times

Rabu, 12 Oktober 2011

ADAB BERPAKAIAN BAGI MUSLIMAH



A. ADAB BERPAKAIAN
 Do’a Berpakaian dan Membuka
Pakaian
Allahumma innii asaluka min khoirihi
wa khoiri maa huwa lahu, wa
a’uudzubika min syarrohi wa syarro
maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-
Mu kebajikan pakaian ini dan
kebajikan yang disediakan baginya.
Dan aku berlindung kepada-Mu dari
kejahatannya dan kejahatan
sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR.
Ibnu Sunni)
B. PAKAIAN DAN AURAT BAGI
MUSLIM
“Aku tidak meninggalkan fitnah
yang lebih berbahaya bagi laki-laki
selain wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
Adalah sebuah kenyataan, bahwa
bagi setiap laki-laki, daya tarik
seorang wanita ibarat tipu daya yang
tidak bisa dianggap enteng. Dalam
surat Yusuf ayat 28, Zulaikha
disebutkan memiliki tipu daya yang
besar (inna kaida kunna ‘adzhim).
Bandingkan dengan sebutan yang
Allah SWT berikan untuk tipu daya
syaithan, “… sesungguhnya tipu
daya syaithan itu adalah
lemah.” (QS. An-Nisaa’ : 76) Coba
bayangkan !!!
Seorang wanita dapat menjelma
menjadi sosok-sosok yang mulia,
cerdas, dan terhormat. Dan tentu
untuk menjadi sosok yang demikian,
tentu Sang Kholiq-lah yang paling
tahu bagaimana caranya. Dan jilbab
adalah sebuah resep sederhana yang
dapat mengangkat derajat wanita.
“ … hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab :
59)
Jilbab bukanlah seperangkat
asesoris, atau sekedar mode busana
yang aturan pakainya dapat diatur
sesuai selera si pemakai. Jilbab
adalah sebuah simbol penghambaan
diri seorang Muslimah terhadap
ketentuan Rabb-Nya, sebuah
pengakuan bahwa Allah azza wa
jalla berhak sepenuhnya mengatur
kehidupannya. Memiliki niat baik
memang tak berarti luput dari
godaan syaithan. Karena syaithan
begitu lihai melihat celah yang bisa ia
susupi untuk menipu manusia.
Dengan tipu dayanya, seorang
manusia dapat memandang baik
sebuah perbuatan yang sebenarnya
buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan
mereka memandang baik pekerjaan
mereka …” (QS. Al-Anfal : 48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh
busana Muslimah dalam kitab Fiqh
Wanita, karangan Ibrahim
Muhammad Al-Jamal adalah :
1. Menutupi seluruh badan selain
wajah dan kedua telapak tangan
“Hai Asma, sesungguhnya
perempuan itu apabila telah sampai
umur/dewasa, maka tidak patut
menampakkan sesuatu dari dirinya
melainkan ini dan ini. Rasulullah
berkata sambil menunjukkan kepada
muka dan telapak tangan hingga
peregelangannya sendiri.” (HR. Abu
Dawud dan Aisyah)
2. Tidak ketat sehingga masih
menampakkan bentuk tubuh yang
ditutupinya.
3. Tidak tipis temaram sehingga
warna kulit masih bisa dilihat.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Nabi SAW melaknat laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian laki-
laki.” (HR. Abu dawud dan Nasa’I)
5. Tidak berwarna mencolok
sehingga menarik perhatian orang
6. Tidak menyerupai pakaian wanita
kafir
7. Dipakai bukan dengan maksud
memamerkannya.
“ Siapa saja yang meniru-niru
perbuatan suatu kaum, berarti dia
telah menjadi pengikutnya.” (HR.
Abu Dawud dan Ahmad)
Selain kriteria di atas, perlu diingat
bahwa pemakaian kerudung harus
sampai menutup dada. Hal ini
disebutkan secara gamblang dalam
surat An-Nuur : 31,
“… dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya.”
Maroji’ :
1. Kepada Ukhti Muslimah, Kelompok
Studi Islam Al-Ummah, Jakarta
2. Majalah al-Izzah, Kolom Nisaa’,
April 2001
3. Haya binti Mubarok Al-Barik,
Ensiklopedi Wanita Muslimah, Darul
Falah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar