Halaman

Shalat times

Rabu, 12 Oktober 2011

Macam hadis dan klasifikasinya

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalamMenurut
Nukhbatul Fikar, yang dimaksud
dengan hadits shahih adalah hadits
yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi
yang adil, sempurna ingatan,
sanadnya bersambung-sambung,
tidak ber’illat dan tidak janggal.
Dalam kitab Muqaddimah At-
Thariqah Al-Muhammadiyah
disebutkan bahwa definisi hadits
shahih itu adalah hadits yang
lafadznya selamat dari keburukan
susunan dan maknanya selamat dari
menyalahi ayat Qur’an.
B. Syarat-Syarat Hadits Shahih
Untuk bisa dikatakan sebagai hadits
shahih, maka sebuah hadits haruslah
memenuhi kriteria berikut ini:
1.
Rawinya bersifat adil, artinya
seorang rawi selalu memelihara
ketaatan dan menjauhi perbuatan
maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil,
tidak melakukan perkara mubah
yang dapat menggugurkan iman, dan
tidak mengikuti pendapat salah satu
mazhab yang bertentangan dengan
dasar syara’
2.
Sempurna ingatan (dhabith), artinya
ingatan seorang rawi harus lebih
banyak daripada lupanya dan
kebenarannya harus lebih banyak
daripada kesalahannya, menguasai
apa yang diriwayatkan, memahami
maksudnya dan maknanya.
3.
Sanadnya tiada putus (bersambung-
sambung) artinya sanad yang
selamat dari keguguran atau dengan
kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling
bertemu dan menerima langsung
dari yang memberi hadits.
4.
Hadits itu tidak ber’illat (penyakit
yang samar-samar yang dapat
menodai keshahihan suatu hadits)
5.
Tidak janggal, artinya tidak ada
pertentangan antara suatu hadits
yang diriwayatkan oleh rawi yang
maqbul dengan hadits yang
diriwayatkan oleh rawi yang lebih
rajin daripadanya.
C. Klasifikasi Hadits Shahih
1.
Hadits Shahih li-dzatih yaitu hadits
shahih yang memenuhi syarat-
syarat diatas.
Contoh:
Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu
dibangun di atas lima perkara.
Syahadat bahwa tidak ada tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad
utusan Allah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat, puasa bulan
Ramadhan dan berhajji.”
2.
Hadits Shahih li-ghairih yaitu hadits
yang keadaan perawinya kurang
hafidz dan dlabith tetapi mereka
masih terkenal orang yang jujur
hingga karenya berderajat hasan,
lalu didapati padanya jalan lain yang
serupa atau lebih kuat, hal-hal yang
dapat menutupi kekurangan yang
menimpanya itu.
Contoh:
Seandainya aku tidak menyusahkan
ummatku, pastilah aku perintahkan
mereka untuk menggosok gigi tiap
akan shalat (HR Bukhari Muslim)
Hadits ini bila kita riwayatkan dari
Bukhari dan Muslim, menjadi hadits
yang shahih dengan sendirinya.
Karena keduanya meriwayatkan dari
jalan Al-A’raj bin Hurmuz (117 H)
dari Abi Hurairah ra. Isnad ini dengan
jelas menetapkan keshahihan hadits.
Namun bila kita lihat lewat jalur
periwayatan At-Tirmizy, maka hadits
ini statusnya menjadi shahih li
ghairihi (menjadi shahih karena ada
hadits lainnya yang shahih). Berbeda
dengan Bukhari dan Muslim, At-
Tirmizy meriwayatkan hadits ini
lewat jalur Muhammad bin Amir
yang kurang kuat ingatannya. Lalu
lewat jalur Abu Salamah dari Abu
Hurairah ra. Maka segala riwayatnya
dianggap hasan saja. Namun karena
ada riwayat yang shahih dari jalur
lain, maka jadilah hadits ini shahih li
ghairihi.
D. Kedudukan Hadits Shahih
Sebenarnya di dalam sebuah hadits
yang berstatus shahih, masih ada
level atau martabat lagi. Ada yang
tinggi nilai keshahihannya, ada yang
menengah dan ada yang agak
rendah.
Semuanya disebabkan oleh nilai
kedhabitan (kekuatan ingatan) dan
keadilan perawinya. Ada sebagian
perawi yang punya kekuatan ingatan
yang melebihi perawi lainnya.
Demikian juga dari sisi ‘adalah-nya,
masing-masing punya nilai sendiri-
sendiri.
Kalau kita susun berdasarkan kriteria
itu,
maka kita bisa membuat daftar
berdasarkan dari yang nilai
keshahihannya paling tinggi ke yang
paling rendah.
1.
Ashahhu’l-asanid
Hadits yang bersanad ashahhu’l-
asanid, predikat ini seringkali juga
dikatakan dengan istilah silsilatuz-
zahab. Diantara yang mencapai level
tertinggi adalah:
*
Az-Zuhri (Ibnu Syihab Al-Quraisi Al-
Madani, seorang tabi’i yang jalil) dari
Salim bin Abdullah dari ayahnya
(Abdullah bin Umar ra).
*bin Sirin dari Abidah binMuhammad
Amr dari Ali bin Abi Thalib ra.
*
Ibrahim an-Nakha’i dari ‘Alqamah
dari Ibnu Mas’ud ra.
Al-Bukhari mengatakan bahwa
ashahhul asanid adalah sanad dari
Nafi’ dari Ibnu Umar ra. Sedangkan
Abu Bakar bin Abi Syaibah
mengatakan bahwa Ashahhul asanid
adalah sanad Az-Zuhri dari Ali bin
Al-Nusain dari ayahnya (Al-Husain
bin Ali).
2.
Muttafaq-‘alaihi
Yaitu hadits shahih yang telah
disepakati keshahihannya oleh
kedua imam hadits, Bukhary dan
Muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh
Bukhari dan juga oleh Muslim
dengan riwayat yang satu dan
mereka berdua sepakat
menshahihkannya. Diantara kitab-
kitab yang mengumpulkan hadits
yang berstatus muttafaq alaihi ini
adalah ‘Umdatul Ahkam karya Al-
Imam Abdul Ghani Al-Maqdisi
(541-600H).
3.
Infrada bihi’l Bukhary
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhary sendiri, sedang Imam
Muslim tidak meriwayatkan.
4.
Infrada bihi’l Muslim
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim sendiri, sedang Imam
Bukhary tidak meriwayatkan.
5.
Shahihun ‘ala syartha’i’l-Bukhary
wa Muslim
Hadits Shahih yang tidak secara
langsung dishahihkan oleh Bukhari
dan Muslim, melainkan hadits itu
telah memenuhi kriteria atau syarat-
syarat Bukhari-Muslim. Hadits
dengan status seperti ini disebut
dengan istilah Shahihun ‘ala
syartha’i’l-Bukhary wa Muslim.
Meski keduanya tidak meriwayatkan.
Syarat-syaratnya yaitu rawi-rawi
hadits yang dikemukakan terdapat
dalam kedua kitab shahih Bukhary
atau Shahih Muslim.
Dikatakan demikian karena ada
hadits tertentu yang tidak terdapat di
dalam
kitab shahih Bukhari atau
kitab Shahih Muslim, namun memiliki
perawi yang terdapat di dalam kedua
kitab itu. Karena perawinya diterima
oleh Bukhari dan Muslim, maka
meski hadits itu tidak tercantum di
dalam kedua kitab shahih,
derajatnya dikatakan sebagai shahih
juga, namun dengan tambahan kata
‘ala syarti albukari wa muslim.
6.
Shahihun ‘ala syarthi’i’l-Bukhary
Hadits Shahih yang menurut syarat
Bukhary sedang beliau tidak
meriwayatkannya.
7.
Shahihun ‘ala syarthi’i’l-Muslim
Hadits Shahih yang menurut syarat
Muslim sedang beliau tidak
meriwayatkannya.
8.
Hadits Shahih lainnya
Yaitu yang tidak menurut salah satu
syarat dari Imam Bukhari dan Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar